Lewati ke konten utama

Kepatuhan Regulasi — PT. Cipta Karya Pertiwi Trans, Transporter Limbah B3 & Non-B3 Berlisensi KLHK

Logo PT. Cipta Karya Pertiwi Trans
PT. Cipta Karya
Pertiwi Trans
Kepatuhan Regulasi — PT. Cipta Karya Pertiwi Trans
Kepatuhan & Regulasi
Kepatuhan & Regulasi
05 / 09

Kepatuhan Regulasi PP 101/2014 & Manifest SIB3PS

Seluruh operasional pengangkutan limbah B3 CKPT mengikuti kerangka regulasi nasional: PP 101/2014, PermenLHK P.4/2020, dan UU 32/2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setiap pengiriman menggunakan manifest elektronik SIB3PS — Sistem Informasi Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah milik KLHK — yang melacak limbah dari penghasil, pengangkut, hingga pengolah/pemusnah berizin. Asuransi pengangkutan Intra Asia memberikan perlindungan tambahan terhadap risiko tumpahan.

Audit operasional dilakukan berkala oleh tim QHSE internal, mendukung klien yang menerapkan PROPER, ISO 14001, dan ISO 45001.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu PP 101/2014?

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun. Mengatur identifikasi, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 di Indonesia.

Apa itu manifest SIB3PS?

Sistem Informasi Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah (SIB3PS) adalah sistem manifest elektronik resmi KLHK yang melacak limbah B3 dari penghasil, pengangkut, hingga pemusnah.

Apa risiko menggunakan transporter tanpa izin?

Sanksi pidana hingga 5 tahun penjara, denda miliaran rupiah, dan pencabutan izin usaha sesuai UU 32/2009 — termasuk tanggung jawab direksi (piercing the corporate veil).