
Cara Menyimpan Limbah B3 di TPS dengan Benar
TPS Limbah B3 yang tak memenuhi standar KLHK bisa jadi sumber pelanggaran hukum meski limbah sudah diangkut. Persyaratan teknis & kesalahan umum.
_1775124560991-BU0cMfPO.png)


TPS Limbah B3 yang tak memenuhi standar KLHK bisa jadi sumber pelanggaran hukum meski limbah sudah diangkut. Persyaratan teknis & kesalahan umum.
Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 adalah fasilitas yang wajib dimiliki setiap penghasil limbah B3 sebelum limbah diangkut oleh transporter berlisensi. Banyak pelaku industri mengira TPS adalah sekadar area penyimpanan biasa — kenyataannya, TPS Limbah B3 memiliki persyaratan teknis yang sangat spesifik berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014 dan Keputusan Kepala Bapedal No. 01/Bapedal/09/1995.
TPS yang tidak memenuhi standar teknis adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup — terlepas dari apakah limbah di dalamnya sudah dikelola dengan benar atau belum.
PP No. 101 Tahun 2014 Pasal 12-21 mengatur secara rinci persyaratan TPS Limbah B3. Fasilitas penyimpanan harus memenuhi standar konstruksi, lokasi, ventilasi, dan keselamatan yang ketat. Berikut adalah persyaratan teknis utama yang paling sering menjadi temuan audit:
Ini adalah salah satu aturan yang paling sering dilanggar oleh industri: limbah B3 tidak boleh disimpan di TPS selamanya. PP No. 101 Tahun 2014 menetapkan batas waktu maksimum berdasarkan volume limbah yang dihasilkan per hari:
Sanksi Melewati Batas Waktu: Menyimpan limbah B3 melebihi batas waktu yang ditentukan adalah pelanggaran langsung PP 101/2014 yang dapat berujung pada teguran tertulis, denda administratif, dan dalam kasus berulang, pembekuan izin lingkungan.
Berdasarkan pengalaman kami mendampingi berbagai industri di Jawa Timur, berikut adalah kesalahan paling umum yang ditemukan saat audit oleh Dinas Lingkungan Hidup:
Setiap kemasan limbah B3 yang disimpan di TPS harus diberi label yang memenuhi standar PP 101/2014. Label yang tidak lengkap atau tidak terbaca adalah temuan umum dalam audit lingkungan.
Tips Praktis: Buat logbook TPS digital atau fisik yang mencatat setiap limbah yang masuk ke TPS (tanggal, jenis, volume, asal area produksi) dan setiap pengangkutan yang keluar (tanggal, transporter, tujuan, nomor manifest). Logbook ini adalah bukti kepatuhan terkuat Anda saat audit.
Jangan menunggu TPS penuh atau batas waktu terlewat. Jadwalkan pengangkutan secara proaktif dengan mempertimbangkan volume rata-rata produksi limbah harian Anda. Transporter berlisensi seperti PT. CKPT dapat membantu Anda menyusun jadwal pengangkutan yang optimal — memastikan TPS tidak pernah melebihi kapasitas atau batas waktu yang ditentukan regulasi.
TPS yang dikelola dengan baik adalah cermin dari budaya kepatuhan lingkungan sebuah perusahaan. Auditor lingkungan sering menggunakan kondisi TPS sebagai indikator pertama tingkat keseriusan perusahaan dalam mengelola lingkungannya.
Tim PT. CKPT siap membantu Anda memahami kewajiban regulasi limbah B3.
Chat WhatsAppPusat edukasi CKPT untuk industri yang ingin memahami regulasi limbah B3 dan Non-B3 di Indonesia secara praktis: panduan PP 101/2014 & PP 22/2021, langkah pengisian manifest elektronik SIB3PS, klasifikasi limbah, asuransi pengangkutan, hingga studi kasus operasional di lapangan.
Artikel diperbarui rutin oleh tim QHSE dan operasional CKPT — ditujukan untuk EHS officer, plant manager, dan tim sustainability yang bertanggung jawab atas kepatuhan limbah B3 di pabriknya.